BANK SENTRAL (CENTRAL BANK )
Pengertian Bank Central
1828: De Javasche Bank didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda sebagai bank sirkulasi di Hindia Belanda. Bank ini bertugas mencetak dan mengedarkan mata uang gulden.
1942-1945: Pada masa pendudukan Jepang, De Javasche Bank diambil alih oleh pemerintah Jepang dan berfungsi sebagai bank sentral sementara.
1946: Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia mengambil alih De Javasche Bank dan menggunakannya sebagai bank sentral sementara.
1953: Bank Indonesia secara resmi didirikan pada 1 Juli 1953 melalui Undang-Undang No. 11/1953, menggantikan De Javasche Bank. Tanggal ini kemudian diperingati sebagai hari lahir BI.
1968: Dikeluarkannya Undang-Undang No. 13/1968 yang menegaskan kembali peran BI sebagai bank sentral dengan tugas utama menjaga stabilitas nilai rupiah.
1999: Reformasi besar-besaran terjadi setelah krisis ekonomi 1998. BI diberikan independensi melalui Undang-Undang No. 23/1999 untuk fokus pada kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan.
2004: Undang-Undang No. 3/2004 mengamandemen UU No. 23/1999, memperkuat peran BI dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
2008: BI memperkenalkan kebijakan suku bunga acuan (BI Rate) untuk mengendalikan inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
2011: BI memperluas mandatnya dengan fokus pada stabilitas sistem keuangan, termasuk pengawasan makroprudensial.
2016: BI memperkenalkan 7-Day Reverse Repo Rate sebagai suku bunga acuan baru, menggantikan BI Rate, untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter.
2020-2021: BI mengambil langkah-langkah non-konvensional selama pandemi COVID-19, seperti pelonggaran moneter, pembelian surat utang pemerintah, dan program pemulihan ekonomi.
2023: BI terus memperkuat perannya dalam digitalisasi ekonomi dan keuangan, termasuk pengembangan Rupiah Digital (Central Bank Digital Currency/CBDC).
WEWENANG BANK INDONESIA
Dalam Kebijakan Moneter:
Menetapkan suku bunga acuan dan target inflasi.
Melakukan intervensi di pasar uang dan valuta asing.
Dalam Sistem Pembayaran:
Mengeluarkan dan menarik uang rupiah dari peredaran.
Menetapkan kebijakan dan standar sistem pembayaran.
Memberikan izin dan mencabut izin penyelenggara sistem pembayaran.
Dalam Stabilitas Sistem Keuangan:
Mengeluarkan kebijakan makroprudensial untuk mengurangi risiko sistemik.
Memberikan fasilitas pembiayaan darurat kepada bank.
Dalam Hubungan Internasional:
Bertindak sebagai wakil Indonesia dalam forum keuangan internasional (misalnya, IMF atau Bank Dunia).
Mengelola cadangan devisa negara.
Kebijakan moneter adalah langkah yang diambil BI untuk mengatur jumlah uang beredar dan suku bunga guna mencapai stabilitas harga (mengendalikan inflasi) dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kelompok 1 |
tujuan kebijakan moneter, penjelasan tentang Flexible ITF, mengapa menggunakan Flexible ITF |
Kelompok 2 Inflasi |
penyebab inflasi, target inflasi 2022-2024, inflasi pada bulan januari 2025 |
Kelompok 3 |
Koordinasi BI dengan Lembaga/Otoritas Lain pengembangan UMKM oleh BI |
Kelompok 4 |
pengertian sistem pembayaran, evolusi sistem pembayaran di indonesia, sistem pembayaran tunai, sistem pembayaran non tunai |
Kelompok 5 |
|
مَنْ خَرَجَ فِيْ طَلَبِ الْعِلْمِ فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ حَتّٰى يَرْجِعَ. (رواه الترمذى)“Barangsiapa yang pergi untuk menuntut ilmu, maka dia telah termasuk golongan sabilillah (orang yang menegakkan agama Allah) hingga ia pulang kembali.” (HR. Tirmidzi).